DKP Kukar Gencar Sosialisasi Program Kusuka untuk Nelayan, Ini Manfaatnya..

Kepala DKP Kukar, Muslik, membeberkan program Kusuka yang banyak manfaatnya untuk nelayan dan pembudidaya ikan.-Ari Rachiem.--
Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus mendorong para nelayan dan pembudidaya ikan untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi nelayan dalam memperoleh bantuan serta mendukung kegiatan usaha perikanan.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa Kusuka bagi para kelompok nelayan ataupun pembudidaya ikan merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha perikanan, sekaligus mempermudah mereka dalam mendapatkan berbagai fasilitas pendukung.
"Dengan Kusuka, nelayan memiliki kartu seperti ATM yang memudahkan akses bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui akun virtual yang terhubung dengan Kusuka," ujarnya saatnya ditemui di Kantor DKP Kukar, Kamis, 27 Maret 2025.
Muslik menambahkan bahwa penerbitan kartu ini memerlukan proses verifikasi yang cukup ketat. Namun, ia berharap agar prosedur dapat dipermudah dengan bekerja sama dengan pihak perbankan.
"Kami terus berupaya menyederhanakan proses pencetakan Kusuka agar nelayan bisa mendapatkannya lebih cepat," tambahnya.
Untuk memperoleh Kusuka, nelayan hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP serta surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa mereka merupakan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Pendaftaran kartu ini juga tidak dikenakan biaya, sehingga diharapkan semakin banyak nelayan yang tertarik untuk mengurusnya.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha perikanan dapat segera terverifikasi melalui Kusuka dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia," tegas Muslik.
Selain berfungsi sebagai identitas nelayan, Kusuka juga menjadi alat penting dalam penyaluran program bantuan dan kegiatan perikanan lainnya.
Dengan adanya kartu ini, kebijakan di sektor kelautan dan perikanan dapat diterapkan secara lebih efektif dan efisien. Muslik juga menekankan pentingnya perbaikan data nelayan agar lebih akurat, sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.
Dalam sistem kelompok nelayan atau pembudidaya ikan minimal terdiri dari 10 orang dan maksimal 25 orang. Setiap anggota wajib memiliki KTP Kukar untuk dapat tergabung dalam kelompok tersebut.
"Ada beberapa tingkatan dalam kelompok usaha perikanan, yaitu pemula, madya, lanjut, dan utama. Untuk pemula, SK diterbitkan oleh kepala desa atau lurah," jelas Muslik.
Dengan semakin banyaknya nelayan yang terdaftar dalam sistem KUSUKA, Muslik berharapk kesejahteraan mereka dapat meningkat melalui berbagai bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: