Gubernur Kaltim Larang Pegawai Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik: Itu Uang Rakyat!

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat diwawancara sebelum keberangkatan ke Mekah.-Salsabila/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud melarang penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik.
Larangan itu ditekankan supaya fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut, kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
"Tolong ini jadi perhatian. Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kecuali jika ada tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang harus memantau arus mudik," ujar Rudy Mas'ud saat menyampaikan arahannya secara virtual melalui Zoom Meeting dari Tanah Suci Mekkah, pada Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA:Samsun Soroti Infrastruktur Jalan di Kubar Jelang Lebaran dan Nyepi
Ia bilang mobil berpelat merah sangat mudah dikenali di jalan raya, terutama saat terjebak kemacetan. Oleh karena itu, pelanggaran aturan ini bisa dengan mudah terpantau oleh masyarakat maupun aparat.
Gubernur juga mengingatkan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai di Pemprov Kaltim, termasuk mereka yang berasal dari daerah seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau, hingga Kutai Barat.
Selain mudik, penggunaan kendaraan dinas untuk liburan pribadi juga dilarang.
"Jangan coba-coba pakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi, baik itu mudik atau liburan. Fasilitas ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pegawai," tegas Rudy Mas'ud.
Larangan itu juga disampaikan dalam acara Paparan Kinerja Perangkat Daerah yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni di Kantor Gubernur Kaltim, Ruang Heart of Borneo.
Sekda Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kaltim akan menindak tegas pegawai yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Bentuk pengawasan bisa dilakukan melalui laporan masyarakat, pemantauan langsung di lapangan, hingga inspeksi mendadak di area perkantoran.
"Kami tidak ingin ada laporan masyarakat mengenai mobil dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan," pungkas Gubernur Rudy Mas'ud.
Dengan larangan ini, pemerintah berharap seluruh pegawai dapat memahami batasan dalam menggunakan fasilitas negara serta turut menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: