Lindungi Petugas Pengawas Pemilu

Lindungi Petugas Pengawas Pemilu

Foto bersama ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Nadirah dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bunyamin Najmi, usai penandatanganan MoU kerjasama jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (29/1).(IST) Tanjung Redeb, Disway - Tingginya intensitas pengawasan pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, terutama pada proses pungut hitung suara, menjadi pengalaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Untuk itu, menghadapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Bawaslu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengawas ad hoc (jangka waktu tertentu) di tingkat kecamatan, kelurahan/perkampungan, hingga tempat pemungutan suara (TPS). Melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan, Bawaslu Berau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rabu (29/1). Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Bawaslu Berau, Jalan Merah Delima. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah melakukan sosialisasi manfaat, tata cara klaim dan perlindungan yang diberikan kepada peserta BPJAMSOSTEK. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya Bawaslu dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas pengawasan dalam menjalankan tugas. “Dasar kami melakukan MoU ini, surat Bawaslu RI terkait pokok-pokok penganggaran dalam pengawasan Pilkada serentak 2020,” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (29/1). Menurutnya, pengawas pemilu wajib memperoleh perlindungan jaminan sosial dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Apalagi, kata dia, pengawasan tidak mengenal waktu alias padat. “Namanya pengawasan tidak mengenal waktu. Karena pelanggaran itu terjadi setiap waktu, baik siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar pengawas mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya. Nadirah memaparkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, dapat beriringan dengan kinerja maksimal oleh seluruh jajaran pengawas di wilayah kerjanya masing-masing. “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK ini diberikan bagi Ketua dan Anggota Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS sesuai dengan masa kerja masing-masing, atau selama aktif sebagai pengawas adhoc. Sekarang ini untuk Panwascam langsung kita daftarkan dan mulai aktif,” terangnya. “Sedangkan untuk PPL dan Pengawas TPS pada saat terbentuk nanti, perlindungan BPJAMSOSTEK langsung aktif setelah pelantikan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Bunyamin Najmi menyatakan, pihaknya menyambut baik ikatan kerjasama dengan Bawaslu Berau. Dengan adanya penandatangan ini, bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengawas pemilu. Menurutnya, Bawaslu telah menyadari perlunya perlindungan diri bagi setiap pekerja. “Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu dengan melakukan penandatanganan kerjasama. Ini pertama kali Bawaslu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu di Kalimantan Timur,” bebernya. Disampaikannya, dengan mengikutsertakan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK akan banyak manfaat yang didapat. Manfaat tersebut diperoleh selama aktif menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Calon peserta yang akan didaftarkan cukup menyerahkan fotokopi KTP, sebagai syarat pendaftaran yang akan difasilitasi dan diserahkan oleh Bawaslu. Untuk peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan diharuskan mendapatkan tindakan rawat inap, peserta mendapatkan fasilitas Kelas I Rumah Sakit,” tandasnya (*/FST/ADV/JUN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: