Baru Keluar Penjara, Malah Aniaya Ibu Kandung! Pemuda Samarinda ini tak Jera Meski Pernah Dibui

Baru Keluar Penjara, Malah Aniaya Ibu Kandung! Pemuda Samarinda ini tak Jera Meski Pernah Dibui

FJ (22) kembali berurusan dengan polisi setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.-(Foto/ Istimewa)-

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan mengamankan FJ di rumahnya. 

Polisi juga menyita besi jemuran yang digunakan untuk memukul korban sebagai barang bukti.


Kapolsek Palaran, AKP Iswanto.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: 5 Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi

BACA JUGA: PBNU Kecam Serangan Israel ke Gaza, Minta Rakyat Indonesia Berdoa untuk Palestina

Fakta mengejutkan terungkap dari Ketua RT 19 Kelurahan Handil Bakti, Hardiansyah. 

Ia mengungkapkan bahwa ibu dan anak tersebut baru pindah ke wilayahnya, 3 hari sebelum kejadian. 

Lebih mengejutkan lagi, FJ ternyata baru saja bebas dari penjara karena kasus KDRT terhadap saudara kandungnya sendiri.

“Ibu dan anak ini baru tiga hari tinggal di sini. Anaknya ternyata baru keluar dari penjara, sebelumnya juga masuk karena kasus KDRT, memukul kakak perempuannya,” ungkap Hardiansyah.

BACA JUGA: Tak Terima Saudarinya Diajak Menginap, Remaja di Anggana Lakukan Penganiayaan

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Jukir di Balikpapan, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis

Saat ini, FJ telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Jika terbukti bersalah, FJ terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami berharap masyarakat segera melapor jika ada kejadian serupa. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dalam keluarga sendiri,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: