Bubuhan Gojek Samarinda Nilai Positif Bantuan Hari Raya, Berharap Edaran Segera Direalisasikan

Ilustrasi ojek online.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dengan memberikan THR atau Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2025. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Diketahui, Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi.
Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Atas instruksi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
BACA JUGA: Para Ojol Balikpapan Harap-Harap Cemas, Bonus Hari Raya Belum Diterima
BACA JUGA: Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) Ivan Jaya menyatakan sikap setujunya mengenai kabar baik itu.
"Pastinya kami di seluruh Indonesia, Adanya keputusan ini saya pasti sepakat," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Ivan menjelaskan, bantuan yang dicetuskan pemerintah bukanlah THR, melainkan Bantuan Hari Raya. Hal itu dikarenakan hubungan antara perusahaan aplikasi dengan driver merupakan sebatas kemitraan.
"Jadi tidak ada tanggung jawab THR yang diberikan kepada mitra. Makanya, saat ini pemerintah mendesak kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bantuan hari raya (BHR)," terang Ivan.
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Secara Penuh
BACA JUGA: THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis
Kendati demikian, bantuan ini terus diupayakan agar para driver ini juga mendapatkan bantuan di momen menjelang Idul Fitri 2025. "Agar kami juga dapat mempersiapkan kebutuhan pada hari raya," ucapnya.
Dikatakan Ivan, perjuangan para driver dalam mengusahakan BHR ini sebelumnya telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Sayangnya, pada saat itu edaran tersebut menguap begitu saja tanpa ada tindaklanjut dari perusahaan meski telah disurati.
"Kami tahu sekali perjuangan teman-teman dari serikat yang memperjuangkan isu THR ini. Jadi, bukan hanya di tahun ini saja. Bahkan di tahun-tahun sebelumnya, isu ini sudah tercetus," kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR
BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
"Dan alhamdulillah, di era presiden yang baru, Pak Prabowo, tuntutan mengenai bantuan untuk driver ojek online bisa terrealisasi dan juga ini menjadi instruksi khusus. Bukan seperti surat edaran di tahun-tahun sebelumnya, yang hanya dibaca tapi tidak dilaksanakan oleh aplikator," Sambung Ivan.
Di Samarinda sendiri, terdapat sekitar 4-5 ribu mitra gojek yang beroperasi. Dari besaran total itu, tentunya berharap banyak dengan pendapatan yang diperoleh dari bantuan hari raya.
Meski Gojek Indonesi telah berjanji merealisasikan bantuan tersebut pada program Tali Asih Hari Raya, namun mekanismenya belum berjalan.
“Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 11 Maret 2025.
BACA JUGA: 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Dijatuhi Sanksi oleh Kemendag
BACA JUGA: Apple Kantongi TPP Impor dan TKDN, iPhone 16 Series Segera Dijual di Indonesia
Ivan berharap ke depannya, Pemkot Samarinda agar dapat menindaklanjuti pelaksanaan surat edaran terkait bantuan hari raya kepada ojek online yang telah dibacakan langsung oleh Presiden, serta dapat menyalurkannya segera sebelum H-7 lebaran.
"Syarat dan kriteria penerimanya juga sangat banyak dibuat oleh aplikator, sehingga semakin sedikit potensi rekan-rekan driver yang bisa mendapatkan BHR tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kami berharap Pak Wali Kota dapat memanggil seluruh Kepala Kantor Perwakilan Aplikator yang ada di Samarinda untuk mempertegas kepada mereka agar menjalankan surat edaran," tambahnya.
Sebagai Informasi, Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
BACA JUGA: Ada Potensi Devisa Rp31 Triliun, Indonesia Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi
Meski demikian, terdapat kriteria tertentu yang ditetapkan bagi penerima BHR tersebut.
Pengemudi dan kurir online yang berhak mendapatkan BHR yakni mereka yang produktif dan berkinerja baik.
Pemberian BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Kami juga masih menunggu bagaimana perhitungan yang akan dilakukan oleh aplikator. Dan kami terus mengawal isu ini sampai tuntas hingga kami benar-benar menerima bantuan itu," pungkas Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: