Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran

Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran

Ilustrasi pengendara ojek online. --

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, kabar gembira berhembus bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir untuk mendapatkan bonus atau tunjangan hari raya.

Untuk di Balikpapan sendiri, saat ini pemerintah  telah menerbitkan surat edaran yang akan memastikan para pengemudi ojol mendapatkan bonus hari raya, sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah. Dia mengungkapkan bahwa surat edaran dari Wali Kota Balikpapan telah resmi dikeluarkan hari ini per 13 Maret 2025.

Dengan nomor 841.4/ 0457 /DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

BACA JUGA:Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan

BACA JUGA:Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

Dia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Ani menjelaskan bahwa pemberian bonus ini bukan sekadar imbauan, melainkan hasil dari komunikasi dan rapat antara penyedia jasa online dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun untuk besaran bonus yang ditetapkan adalah 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan selama setahun.

"Sesuai edaran Kemnaker, besaran bonus Hari Raya itu 20 persen dari rata-rata penghasilan per bulan dalam setahun. Itu nanti tertulis jelas di surat edarannya," tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).

Disnaker Kota Balikpapan berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pahlawan jalanan ini dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

"Sebetulnya pusat yang menentukan, tapi kami tetap buat edaran dari Pak Wali Kota sebagai perwakilan-perwakilan di daerah," imbuh Ani.

BACA JUGA:Cegah ISPA dan Diare Selama Ramadan, Ini Tips dari Dinkes Balikpapan

Disamping itu, berikut adalah ketentuan pemberian bonus menurut SE Wali Kota Balikpapan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: