Pemkab Kukar Alokasikan Rp112 Miliar, Jamin Pengembalian Pasien BPJS dari Provinsi
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri memastikan jaminan pelayanan kesehatan gratis untuk warganya.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan tetap menjamin perlindungan kesehatan seluruh warganya, menyusul kebijakan pengalihan sebagian tanggungan BPJS dari Pemprov Kaltim ke daerah.
Hal ini, disampaikan Bupati Kukar saat menjelaskan mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan serta dampak kebijakan terbaru terhadap anggaran daerah.
Menurutnya, sistem kepesertaan BPJS terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Kelompok PBI merupakan masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah, sedangkan non-PBI mencakup peserta mandiri maupun pekerja yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja.
BACA JUGA: 204.997 Orang Tercatat sebagai Peserta JKN di Kukar, 17 Ribu Peserta BPJS Kelas 3 Tidak Aktif
“PBI ini terbagi lagi menjadi tiga, yaitu yang ditanggung oleh APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kukar, jumlah peserta PBI dari pemerintah pusat mencapai sekitar 200 ribu jiwa. Sementara itu, Pemkab Kukar juga menanggung ratusan ribu warga lainnya melalui program berobat gratis cukup dengan KTP.
Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp112 miliar untuk membayar iuran BPJS bagi sekitar 240 ribu warga yang belum tercover skema lain.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Kukar terlindungi jaminan kesehatan. Siapa pun yang belum terbayarkan, khususnya untuk kelas 3, akan kami tanggung,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengalihan BPJS Mendadak Picu Kekhawatiran, Pemkab Kutim Minta Dikaji Ulang
BACA JUGA: PBI BPJS Kesehatan Diputus Pusat, Pemkot Bontang akan Gandeng Perusahaan Swasta
Aulia menilai kebijakan pengembalian sebagian tanggungan dari provinsi yang disebut sekitar 4.000 peserta tidak terlalu berdampak signifikan bagi Kukar.
Namun, ia menyoroti pentingnya kejelasan aturan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
