Ini Tiga Hasil Pertemuan DPRD Paser dengan BKN Terkait Tuntutan Honorer

Ini Tiga Hasil Pertemuan DPRD Paser dengan BKN Terkait Tuntutan Honorer

DPRD Kabupaten Paser menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Kalimantan di Kota Banjarbaru, Kalsel, Jumat (14/3/2025).-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Kalimantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (14/3/2025).

Dalam pertemuan itu DPRD Paser menyampaikan tuntutan honorer yang menolak penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian hasil pertemuan itu, yakni, pertama para honorer yang dinyatakan lulus seleksi di tahap 1 namun belum juga dilantik, dipastikan akan tetap memperoleh gaji sebagai honorer sampai mereka resmi dilantik sebagai PPPK.

Kepastian itu disampaikan oleh BKN Regional VIII Kalimantan yang disebut masalah kelanjutan kontrak setelah adanya penundaan pengangkatan PPPK sesuai keputusan Menpan RB B/5993M.SM.01.00/2024.

BACA JUGA: DPRD Paser Teruskan Tuntutan Honorer ke KemenpanRB

BACA JUGA: Ratusan Honorer di Paser Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK PPPK

“Terkait keputusan itu, bahwasanya terkait kontrak tidak ada masalah, selama belum mendapatkan SK PPPK mereka tetap mendapatkan gaji seperti biasa," kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri.

Kedua, terkait nasib honorer dengan usia yang sudah memasuki masa pensiun, namun karena adanya penundaan dikhawatirkan mereka tidak bisa lagi diangkat menjadi PPPK.

Mengenai persoalan itu, pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 sudah melampaui syarat usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai sebagai  PPPK dengan masa perjanjian kerja hanya 1 tahun.

"Artinya jika mereka masuk masa pensiun di 2026 dan baru dapat SK PPPK di tahun 2026 masih ada perpanjangan jabatan selama 1 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA: 900 Honorer di Kabupaten Paser Melamar PPPK Tahap 2

BACA JUGA: Pemkab Paser Siapkan Skema Outsourching untuk Honorer di Bawah Dua Tahun

Ketiga, tuntutan soal penundaan pengangkatan PPPK apakah keputusannya akan dianulir kembali nantinya Presiden, Prabowo Subianto akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pada 17 Maret mendatang.

Kasri menjelaskan, semua keputusan akhirnya nanti akan dilihat dari Inpres. Artinya, jika instruksinya memperoleh solusi sesuai yang diinginkan, sehingga semua harus mengikuti.

"Dari BKN berharap segera ada perubahan dan Inpresnya keluar, serta bisa menggugurkan semua yang telah membuat gaduh se-Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: