ASN dan Pejabat Negara Haram Terima Hadiah Lebaran! KPK: Tolak dan Laporkan Gratifikasi

KPK melarang ASN dan penyelenggara negara menerima hadiah lebaran karena termasuk dalam kategori gratifikasi.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK juga menyediakan layanan konsultasi terkait gratifikasi melalui Whatsapp di nomor +6281145575 atau Call Centre KPK 198 untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
BACA JUGA: Kendaraan Plat Luar Mewarnai Jalanan Balikpapan, DPRD Soroti Potensi PAD yang Hilang
BACA JUGA: Pemkab Berau Dukung PPPK dan CPNS yang Tertunda, Desak Kemenpan-RB Beri Kepastian
Laporan Gratifikasi Januari – Februari 2025
Selama dua bulan pertama tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan gratifikasi dengan total 774 objek pelaporan senilai Rp3.176.643.372.
Rincian laporan tersebut mencakup 348 laporan pada Januari dan 341 laporan pada Februari. Mayoritas laporan berasal dari kementerian/lembaga (488 laporan), BUMN/BUMD (125 laporan), serta pemerintah daerah (76 laporan).
Kategori gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai bentuk, di antaranya 254 laporan terkait uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
203 laporan mengenai karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan.
BACA JUGA: Minyakita di PPU Jadi Opsi Kedua, Warga Pilih Minyak Goreng Premium
BACA JUGA: Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran
Berikutnya, 70 laporan berupa cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi.
26 laporan tentang tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. Serta 221 laporan terkait berbagai bentuk barang lainnya.
KPK berharap para ASN dan PN dapat menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: