Koalisi Dosen Unmul Tolak Konsesi Tambang: Jangan Seret Kampus ke Bisnis Tambang

Koalisi Dosen Unmul Tolak Konsesi Tambang: Jangan Seret Kampus ke Bisnis Tambang

Orin Gusta Andini-istimewa -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi terus menuai protes.

Sebelumnya, 54 akademisi yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) merilis pernyataan sikap menolak kebijakan ini. Alasannya, ancaman terhadap independensi akademik serta dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Dalam rilis tersebut, mereka menegaskan bahwa perguruan tinggi bukanlah entitas bisnis, melainkan gerbang peradaban yang seharusnya fokus mencetak generasi penerus, bukan menjadi pelaku industri ekstraktif.

Mereka juga menganggap kebijakan ini sebagai bentuk intervensi kekuasaan untuk mengendalikan kampus.

BACA JUGA: Terima Tawaran Menambang, Muhammadiyah Gercep Bentuk Tim Pengelola

BACA JUGA: Akademisi Unmul Sebut Kritik Terhadap Tugu Pesut Mahakam Harap Dimaklumi

Penolakan ini semakin diperkuat oleh pernyataan Orin Gusta Andini, perwakilan Koalisi Dosen Unmul. Dia menilai bahwa kebijakan ini tidak benar-benar bertujuan menyejahterakan dunia pendidikan.

“Tawaran mengelola tambang adalah upaya menyeret perguruan tinggi untuk ikut merusak lingkungan dan masuk ke dalam pusaran kepentingan pengelolaan tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM via pesan WhatsApp, Senin (3/2/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi alat politik untuk membungkam kampus.

Jika sebelumnya perguruan tinggi dapat lantang mengkritisi tata kelola sumber daya alam, hal itu akan sulit dilakukan ketika mereka sudah terlibat dalam industri tambang.

BACA JUGA: Abdulloh Minta Pemerintah Izinkan Pertambangan Rakyat

BACA JUGA: Ekonom Unmul Sebut Gen Z Ciptakan Peluang Besar Kembangkan UMKM di Kaltim

“Jika sebelum mengelola tambang kampus bisa lantang dalam mengontrol kebijakan sektor sumber daya alam, bagaimana mungkin mereka bisa tetap kritis setelah masuk ke dalam sistem yang mereka awasi?” tambahnya.

Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial.

Kalimantan, yang selama ini menjadi pusat eksploitasi tambang, telah merasakan berbagai dampak buruk, seperti banjir, konflik lahan, dan lubang tambang yang merenggut nyawa.

“Kampus akan masuk dalam pusaran konflik sumber daya alam dan menjadi perusak lingkungan. Ini sangat kontradiktif dengan peran akademik yang seharusnya menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pengamat Ekonomi Unmul Tanggapi Payung Hukum Penertiban Pom Mini di Samarinda

BACA JUGA: Hanya 1 dari 168 Lahan Eks Tambang di Kaltim yang Direklamasi, Akmal: Yang Penting Kita Kasih Contoh

Terkait masuknya perguruan tinggi dalam regulasi RUU Minerba, Orin menilai bahwa hanya segelintir pihak yang akan diuntungkan.

“Jika melihat pola pengelolaan tambang selama ini, baik dari sisi pendapatan maupun modal untuk membuka tambang, semuanya hanya akan menguntungkan segelintir orang. Jika rugi, siapa yang akan bertanggung jawab? Risiko lingkungan dan dampak sosialnya akan jauh lebih besar,” paparnya.

Sebagai solusi, ia menekankan bahwa seharusnya pemerintah lebih fokus pada investasi sumber daya manusia melalui pendidikan, bukan menyeret kampus ke industri ekstraktif.

“Pemerintah seharusnya memangkas pengeluaran di pos-pos yang tidak strategis dan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pendidikan. Itu akan jauh lebih bermanfaat dibanding menyeret kampus ke dalam dunia tambang,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pertambangan Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Kaltim, Triwulan III 2024 Tercatat 5,55 Persen

BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Laksanakan Reklamasi

Berikut pernyataan sikap penolakan konsesi tambang oleh Koalisi Dosen Universitas Mulawarman:

1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.

2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.

3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: