Beban Daerah dalam Penyertaan Modal di BUMD
OLEH: HAIRUL HUDA* Pada Rapat Paripurna ke-32 di Gedung DPRD Kaltim yang berlangsung pada 28 Agustus 2019, Wakil Gubenur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi sempat terhenti sekitar 30 detik saat membacakan Nota Penjelasan Keuanggan APBD Tahun 2020. Wagub kaget sekaligus heran dengan isi laporan yang dibacakannya. Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyetorkan keuntungan ke kas daerah sebesar Rp 20 juta. Wagub mengatakan, “BUMD kita perlu dievaluasi total. Masa cuma Rp 20 juta. Anak saya dagang saja bisa dapat Rp 20 juta. Gak usah bikin BUMD kalau cuma segitu.” Kita bisa mengambil pelajaran dari pernyataan Wagub tersebut. Selaku orang nomor dua di Kaltim, kita memaklumi kekesalan itu. Terlebih di saat Pemprov berusaha mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengurangi ketergantungan fiskal dari pemerintah pusat melalui dana transfer daerah. BUMD menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan. Yang masuk dalam batang tubuh APBD. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, selain bertujuan sebagai sumber PAD, BUMD juga memiliki tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian menyelenggarakan kemanfaatan umum. Berupa penyediaan barang/jasa. Bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sesuai kondisi dan potensi daerah. Ada tiga poin penting dalam PP tersebut. Pertama, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah; kedua, pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan ketiga, sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah (Pemda) didorong mengevaluasi keberadaan BUMD jika tujuan tersebut tidak tercapai. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menyampaikan, peran BUMD harus terus dioptimalkan. Agar memenuhi perannya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tujuan keberadaan BUMD adalah dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah, melaksanakan pemanfaatan umum, dan memiliki orientasi untuk memperoleh keuntungan,” demikian keterangan resmi Kemendagri, Rabu (28/8/2019). Kemendagri juga memberikan arahan untuk mengoptimalkan peran BUMD di daerah. Pertama, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mendorong BUMD meningkatkan pelayanan publik, regulasi, kemudahan investasi, dan stabilitas perekonomian. Kedua, membangun stabilitas di pemerintah pusat, daerah, DPRD, dan BUMD. Ketiga, melaksanakan perubahan dalam bentuk badan hukum sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Keempat, pengurus BUMD harus diisi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi melalui proses seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Kelima, pemerintah daerah harus melakukan penguatan permodalan yang efektif berbasis analisis investasi dan membuat rencana bisnis BUMD. Keenam, pemerintah daerah yang memiliki BUMD dengan kepemilikan saham di bawah 51 persen wajib menyesuaikan kepemilikannya menjadi 51 persen. Paling lambat lima tahun sejak 2018. Terakhir, pemerintah daerah harus mampu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD serta menyampaikan laporannya secara berkala. *** Saat ini, Kaltim mempunyai delapan BUMD. Terdiri dari Bank Kaltimtara (keuanggan), PT Jamkrida (jasa pengkreditan), PT Ketenagalistrikan (penyedia energi listrik), PT Sylva Kaltim Sejahtera (industri perkayuan), PT Migas Mandiri Pratama (industri migas hulu/hilir), PT Agro Kaltim Utama (perkebunan), PT Bara Kaltim Sejahtera (industri pertambangan batu bara), dan PT Melati Bhakti Satya (barang dan jasa). Jika dilihat dari bidang usaha yang digeluti BUMD di Kaltim, sudah mencakup potensi komoditas unggulan Kaltim seperti perkebunan, pertambangan, dan migas. Memang pembentukan awal BUMD disesuaikan dengan potensi unggulan daerah. Hal ini bertujuan dalam rangka membantu Pemda untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Jika mengacu padahasil survei dari Lee Kuan Yew Center of Singapore, secara nasional Kaltim menduduki peringkat ketiga dalam menarik investasi. Menduduki peringkat atas setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. Tentu hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Kaltim sebagai salah satu daerah tujuan investasi dapat dijadikan peluang bagi BUMD untuk meningkatkan fungsi peningkatan perekonomian daerah. Untuk itu, BUMD dituntut beradaptasi dengan dinamika perekonomian yang dinamis. Selain itu, BUMD diharapkan menjadi perusahaan yang kompetitif. SDM yang profesional menjadi kunci keberhasilan BUMD. Tetapi sayang, cara pemerintah merekrut manajemen BUMD Kaltim dinilai tidak transparan. Kebanyakan diisi oleh pensiunan Pengawai Negeri Spil (PNS). Padahal pemilihan person yang akan menggerakkan BUMD dituntut melalui fit and proper test. BUMD tidak boleh dijadikan sarang pensiunan PNS atau kumpulan mantan tim sukses. Jika pola pemilihan manajemen BUMD bisa dibenahi, maka satu dari beberapa indikator pembentukan BUMD bisa dijalankan dengan baik. Apalagi penyertaan modal Pemda kepada BUMD memang cukup besar. Penyertaan modal bisa berupa aset dan anggaran. Data pada 2015 menunjukkan, penyertaan modal untuk BUMD sebesar Rp 1,811 triliun. Pada 2016 sebesar Rp 1,861 triliun. Sedangkan 2017 dan 2018 nilainya tetap sebesar tahun sebelumnya. Pada 2019, penyertaan modal BUMD Kaltim menjadi Rp 2,921 triliun. Modal yang begitu besar seharusnya bisa dijadikan pijakan bagi BUMD untuk memberikan manfaat bagi daerah. Sesuai amanah PP Nomor 54 Tahun 2017. Tapi dilihat dari sisi sumbangsih BUMD terhadap PAD memang “jauh panggang dari api”. Setoran BUMD ke daerah pada 2018 sebesar Rp 161,561 miliar. Sedangkan 2019 nilainya Rp 224,523 miliar. Kontribusi BUMD yang kecil pada PAD menjadi perhatian publik saat ini. Banyak wacana berkembang. Misalnya dari Komisi II DPRD Kaltim. Dewan meminta BUMD yang tidak produktif untuk segera dilebur atau dibubarkan. Tuntutan besar terhadap kinerja BUMD mencuat karena penyertaan modal daerah yang begitu besar. Evaluasi penting dilakukan. Jika ada masalah di BUMD, maka Pemda harus turun tangan. Mencari solusi dan memutuskan nasib BUMD. Apabila dinilai tidak meningkatkan PAD atau beban APBD, Pemda mesti mengambil langkah yang tegas. (qn/*Direktur Kabinet 98)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: