Pasutri Pengedar Sabu di Muara Kaman Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar
TSK Pasutri asal Kutai Timur S (48) dan D (45) .-Humas Polres Kukar.-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Sepasang suami istri inisial S (48) dan D (45) asal Kutai Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar. Pasangan ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Kaman.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim opsnal pada Rabu 15 Januari 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, Muara Kaman sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Penyelidikan pun segera dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Pada Kamis 16 Januari 2025, tim opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa seorang pria sering melakukan transaksi sabu di daerah tersebut. Pria tersebut diketahui berusia sekitar 50 tahun, memiliki tinggi badan 160 cm, berkulit cokelat, dan berambut lurus hitam.
BACA JUGA:Penanaman Jagung Serentak di Kaltim Dukung Swasembada Pangan
BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Tenggarong Akan Ditindak, Pemkab Siapkan Solusi Baru
“Kami terus memantau pergerakan pria ini hingga Sabtu 18 Januari 2025,Akhirnya kami mendapatkan identitasnya, yaitu S (48), warga Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur," ungkap AKP Suyoko,pada Rabu 22 Januari 2025.
Selanjutnya, pada Minggu 19 Januari 2025, tim mengetahui bahwa S sering mampir di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, untuk menyeberang ke rumahnya. Informasi ini menjadi kunci dalam menentukan waktu dan tempat operasi penangkapan.
Hingga pada Senin 20 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, tim opsnal melihat S berada di Desa Sabintulung RT 004. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di desa tersebut. Saat penggerebekan, S sedang bersama istrinya, D (45).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu bungkus sabu di kantong jaket S, dua bungkus sabu dalam tas selempang milik S dan satu unit timbangan digital.
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Korban Tenggelam di Sebulu Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Pencarian
BACA JUGA:Dua Pria Asal Samarinda Terekam CCTV Curi Longboat di Anggana
Total barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat kotor 11,02 gram. Pasangan ini beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga bahwa keduanya telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Suyoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: