Pasutri Pengedar Sabu di Muara Kaman Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar

Pasutri Pengedar Sabu di Muara Kaman Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar

TSK Pasutri asal Kutai Timur S (48) dan D (45) .-Humas Polres Kukar.-

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara yang berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: