MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi
Suasana persidangan di Gedung MK yang dipimpin oleh Para Hakim MK. -istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 memasuki tahap awal. Dengan dimulainya sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para tergugat menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025), pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. Perkara yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Kukar ini, akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, mengonfirmasi kesiapan timnya untuk mengikuti jalannya persidangan di MK. Menurutnya, agenda pertama sidang adalah pembacaan permohonan oleh pemohon.
“Betul, besok sidangnya pada jam 1 dengan agenda pembacaan pihak pemohon,” ujar Erwinsyah saat dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2025).
BACA JUGA:BBM Solar Milik PT PAMA Hampir Raib 100 Liter, Dua Orang Tertangkap Basah
BACA JUGA:Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu
Ia menyatakan pihaknya akan mendengarkan dengan cermat isi permohonan dari pemohon sebelum memberikan tanggapan pada agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan mendengarkan permohonan dari mereka, dan pada agenda persidangan berikutnya kami akan memberikan jawaban,” tambahnya.
Erwinsyah memastikan bahwa timnya telah mempersiapkan dokumen-dokumen dan argumen hukum yang diperlukan untuk memberikan pembelaan dalam perkara ini. Ia pun menyampaikan bahwa persidangan ini dapat ditonton langsung oleh masyarakat luas terkhsusu Kukar dia chanel youtube resminya Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Komplotan Residivis Kedapatan Mencuri Ratusan Kilo Jeruk di Tenggarong Seberang
BACA JUGA:Isran Noor Tampil di Sidang MK
Ia berharap dari proses persidangan di MK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kukar. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum demi menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Gugatan lebih terfokus pada aspek persyaratan pencalonan.
“Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami punya acuan kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Wiwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: