MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi
Suasana persidangan di Gedung MK yang dipimpin oleh Para Hakim MK. -istimewa-
Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap mempertahankan posisinya dalam persidangan di MK.
BACA JUGA:Empat Keputusan Strategis DPRD Kaltim Ditetapkan pada Sidang Pertama 2025
Ia juga menyebutkan bahwa KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
“Kami siap juga menerima putusan sidang MK nanti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: