Puluhan Warga jadi Korban Dugaan Penipuan Perumahan Subsidi di Balikpapan, Mantan Caleg Diduga Terlibat
Puluhan korban dugaan penipuan developer perumahan di Balikpapan. (istimewa)--
Disisi lain, menurut pengakuan salah satu korban yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, ia telah membayar UTJ dan menunggu pembangunan rumah, merasa semakin kecewa setelah enam bulan berlalu tanpa tanda-tanda proyek dimulai.
"Setelah tiga tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah sama sekali," ungkap salah seorang korban tersebut.
BACA JUGA : Terapkan Kartu BBM Bersubsidi, Pemprov Kaltim Jalin Kerjasama dengan PT Parimanta
Selain itu, Sultan Akbar menyebut, ada pula kejadian di mana satu blok rumah yang sudah dipilih oleh salah satu korban ternyata sudah diakadkan kepada orang lain tanpa pemberitahuan.
Pihak developer kemudian berjanji untuk memindahkan korban tersebut ke blok lain, namun blok yang dijanjikan itu malah dijual kepada pihak lain tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Korban yang ingin mendapatkan refund pun tidak kunjung mendapatkan solusi meskipun sudah mendatangi kantor developer berkali-kali dan hanya mendapatkan janji-janji kosong.
“Bahkan, istri dari CN yang juga terlibat dalam kasus ini sempat berjanji untuk mengembalikan uang setelah akad pada November, namun hingga kini janji tersebut tak juga terealisasi,” kata Akbar.
Sultan Akbar pun menduga bahwa tujuan utama dari tindakan developer tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari uang yang telah dibayarkan oleh para korban.
Ia juga mencurigai adanya penggelapan dana dalam skema penipuan ini.
BACA JUGA : Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Non ASN Terancam
Menariknya, CN, yang diduga sebagai pelaku utama, pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2023.
"Sejauh ini, sudah ada 38 korban yang melaporkan kasus ini kepada kami, dan kami membuka posko untuk siapa saja yang merasa menjadi korban," ujar Sultan Akbar.
Langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke pihak berwenang, serta memperjuangkan hak-hak para korban melalui jalur perdata atau kepailitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: