Polri Terapkan Sistem Poin Lalu Lintas Tahun ini, Pelanggaran Fatal Langsung Cabut SIM
Polri bakal berlakukan tilang poin atau sistem poin lalu lintas untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.-(Foto/ Istimewa)-
Jika poin seorang pengendara habis dalam periode satu tahun, SIM akan diblokir atau dicabut.
Pengendara yang SIM-nya dicabut harus mengikuti proses pengujian ulang untuk mendapatkan SIM baru.
BACA JUGA: Sisa 4 dari 139 Desa di Paser Belum Terkoneksi Listrik PLN
BACA JUGA: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Ditangani Puspomal
Dalam kasus tabrak lari, pencabutan SIM bisa bersifat permanen.
“Nantinya, pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” jelasnya.
Catatan Pelanggaran di SKCK
Poin pelanggaran ini juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam SKCK, catatan terkait berapa kali pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicantumkan.
BACA JUGA: Cegah Tingginya Kasus Kecelakaan, Penggunaan Ban Vulkanisir Resmi Dilarang di Samarinda
BACA JUGA: Pelaksanaan Sidang Perkara Pernikahan di Mahulu Banyak Temui Kendala, Kemenag Berupaya Cari Solusi
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” tambah Irjen Pol. Aan.
Pengawasan dengan Tilang Elektronik
Selain sistem poin, Korlantas Polri juga akan memperketat pengawasan melalui teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah ini dianggap sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menekan angka pelanggaran.
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA: 1.466 Orang dari 2.355 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Berau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: