Gadis Asal Tenggarong Seberang 10 Kali Dilecehkan Lalu Ingin Dibawa Kabur Ke Makassar, Untung Pelaku Ketangkap
Pelaku pelecehan berinisial A (19) berhasil diamankan Polsek Tenggarong Seberang. -istimewa-
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.
“Kasus ini juga menambah catatan penting tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan kewaspadaan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: