Panik Digebrek saat Transaksi Sabu-Sabu, Pria di Samarinda Ini Nekat Sembunyikan di Atap Rumah Warga
Tersangka AG ditangkap jajaran satresnarkoba Polresta Samarinda. -istimewa-
“Penangkapan ini, merupakan bagian dari upaya Kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda,” tuturnya.
“Tersangka sudah Kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Sambung Iptu Rizal.
Tersangka Agus Alias Butik kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:90 Persen Fasilitas Medis Pindah ke Gedung Baru, RS Kopri Siap Beroperasi Awal 2025
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman yang berat, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini, dapat memberikan efek jera dan mengurangi maraknya peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
“Pemberantasan narkotika akan terus Kami gencarkan, baik melalui penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar, maupun operasi rutin untuk mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba lainnya, di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tambah Iptu Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: