Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Kecuali ...

Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Kecuali ...

Beras premium bebas dari PPN 12 persen, kecuali yang diimpor dari luar negeri.-(Foto/ Disway.id)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada beberapa jenis beras, termasuk beras premium sempat menimbulkan polemik di masyarakat. 

Merespons polemik tersebut, Badan Pangan Nasional menyatakan bahwa beras premium bebas dari PPN 12 persen. Tapi hanya berlaku untuk beras premium jenis tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. 

Arief menyatakan bahwa pengenaan PPN ini hanya berlaku untuk jenis beras khusus tertentu. Terutama beras impor yang biasanya digunakan di sektor perhotelan dan restoran.

BACA JUGA: Hanya 1 dari 168 Lahan Eks Tambang di Kaltim yang Direklamasi, Akmal: Yang Penting Kita Kasih Contoh

BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran," ujar Arief, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

"Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.

Arief menjelaskan, beras premium yang diproduksi secara lokal tidak akan dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung petani lokal dan menjaga daya beli masyarakat.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

BACA JUGA: Ditemukan di Paket Bea Cukai, 456 Butir Obat Terlarang Gagal Edar

BACA JUGA: 1.300 Penumpang KM Prince Soya Tujuan Sulawesi Penuhi Pelabuhan Samarinda

Menurut Arief, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti beras premium impor. 

Langkah ini diharapkan mampu melindungi produksi lokal sekaligus mendorong konsumsi beras dalam negeri.

Aturan dan Regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: