Ditemukan di Paket Bea Cukai, 456 Butir Obat Terlarang Gagal Edar

Ditemukan di Paket Bea Cukai, 456 Butir Obat Terlarang Gagal Edar

Obat-obatan terlarang tanpa izin berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Kota Samarinda berhasil gagalkan peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal M Zain.

Ia menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) sebagaimana dimaksud Pasal 196, pasal 197, pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Adapun Kronologis kejadiannys, berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, team Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang,” lanjut Iptu Muh Rizal, Selasa 24 Desember 2024.

BACA JUGA:1.300 Penumpang KM Prince Soya Tujuan Sulawesi Penuhi Pelabuhan Samarinda

BACA JUGA:Polresta Samarinda Periksa Senjata Api Milik Anggota, Hanya yang Penuhi Syarat Boleh Pakai

“Kemudian team Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda, berkerjasama dengan Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, melakukan Control Delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut, ” ucapnya.

Pihaknya juga telah menangkap dan menggeledah seorang Pria berinisial TS, sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Iptu Muh Rizal  menjelaskan bahwa dari penggeledahan itu, telah ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak paket yang berisikan 453 Butir.

Diduga, obat ini adalah obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan digenggaman tangan TS. Kemudian, turut disita pula sebuah unit handphone merk Realme warna Biru.

BACA JUGA:Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang, Kadis DPTPH: Tapi……

BACA JUGA:90 Persen Fasilitas Medis Pindah ke Gedung Baru, RS Kopri Siap Beroperasi Awal 2025

“Kemudian, saat kembali dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastic klip yang berisikan 11 Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri TS,” kata Iptu Muh Rizal

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: