Elit Tuding Menuding Soal Kenaikan PPN, Pengamat Ingatkan Prioritaskan Dampak Ekonomi
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen.--
NOMORSATUKALTIM – Polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang rencananya berlaku pada Januari 2025 semakin memanas.
Hal itu, terlihat dari saling tuding antara partai penguasa dan oposisi terkait siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini menjadi sasaran serangan, seiring dengan munculnya spekulasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Lili Romli, memberikan pandangannya.
BACA JUGA:Gerindra Lontarkan Komentar Menohok kepada PDIP soal PPN 12 Persen
BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan pada Ekonomi Nasional
Ia menilai bahwa perdebatan mengenai siapa yang menginisiasi kenaikan PPN seharusnya tidak menjadi fokus utama.
"Saya kira jangan saling menyalahkan, siapa inisiator tentang kenaikan PPN 12 persen tersebut," ujar Lili Romli saat dikonfirmasi, Senin 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, Romli mengingatkan bahwa perhatian seharusnya difokuskan pada dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit.
"Tapi dampak dari kenaikan tsb bagi masyarakat, memberatkan atau tidak dalam situasi kondisi ekonomi saat ini," katanya.
BACA JUGA:Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?
Menurutnya, masyarakat berpotensi terbebani dengan kenaikan PPN 12 persen, yang dapat mempengaruhi daya beli dan memperburuk inflasi.
"Masyarakat terbebani tidak dengam naiknya PPN 12 persen tersebut. Bagaimana dengan daya beli masyarakat nanti. Begitu juga dengan inflasi," ungkapnya, menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, menanggapi sikap inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id