Flare Jadi Barang Terlarang di Malam Pergantian Tahun di Balikpapan
BPBD Balikpapan melarang penggunaan flare (senapan suar) pada malam Tahun Baru 2025.-(Foto/ Istimewa)-
Selain itu, patroli intensif juga akan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami juga bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” kata Usman.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang, Kadis DPTPH: Tapi……
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Kadis DPTPH Sebut Perempuan Punya Peran Penting dalam Swasembada Pangan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan kembang api pada malam tahun baru.
Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif, Polda Kaltim telah menggelar razia terhadap penjual kembang api ilegal melalui Operasi Lilin Mahakam 2024.
“Kami melakukan patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat), termasuk melakukan penertiban terhadap penjual kembang api yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto.
Yulianto menambahkan bahwa pesta kembang api harus melalui prosedur resmi, termasuk memiliki penanggung jawab dan izin penggunaan yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: