Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD kembali Mencuat, Ketua Komite DPD RI Angkat Bicara
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam saat angkat bicara soal wacana pilkada dipilih oleh DPRD, Senin, (18/12/2024).-(Disway/Mayang)-
UU tersebut disahkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di penghujung masa tugasnya sebagai presiden pada 30 September 2014.
Undang-undang tersebut mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Namun, Undang-undang nomor 22 tahun 2014 itu mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat.
Hingga terjadi beberapa perubahan, pertama melalui Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang.
Perubahan kedua melalui Undang-undang 12 tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA : Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025
Dalam Undang-undang 32 tahun 2004, disebutkan bahwa partai politik merupakan satu-satunya institusi yang bisa mengajukan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.
Hal itu menunjukkan pilkada yang dilangsungkan pada periode 2005-2008 merupakan arena kuasa istimewa partai politik.
Sofyan menyebut, selain wacana ini kembali bangkit akibat dorongan pemerintah, ini juga terjadi akibat maraknya politik uang pada Pilkada 2024 lalu.
Hal itu sangat disayangkan oleh Sofyan, dalam perpolitikan Indonesia masih saja ada transaksi menjual idealisme di kalangan masyarakat.
Ideologi politik bisa dengan mudahnya untuk dibeli dan diiming-imingi uang, merelakan masa depan 5 tahun yang akan datang.
"Ya ini kan dua hal ini yang menjadi pertimbangan, terus tarik menarik (pro-kontra-red). Saya katakan tadi, kalau saya pribadi itu masih (bimbang-red) berada di antara dua ini. Sekarang, oke pemilihan langsung oleh rakyat. Tapi, bagaimana pengawasannya ini bisa kita awasi. Yang kedua, Kalau kembali ke DPRD kan juga tidak ada jaminan, kalau tidak ada politik uang terjadi di sini. Bahkan ini ditentukan segelintir ketua partai politik saja," terang DPD Dapil Kaltim ini.
Saat ditanya mengenai respon masyarakat, Sofyan menyebut reses yang ia laksanakan bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat usai pesta demokrasi 2024.
BACA JUGA : Salak, Buah Tropis yang Menyimpan Segudang Manfaat
"Ya makanya, ini yang sedang kita kaji. Saya menyerap aspirasi masyarakat ini untuk kemudian nanti saya sampaikan ke pemerintah pusat dan kita akan tiba pada kesimpulan. Ini yang akan kita ambil," ucap Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: