Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu, Diangkut Truk Plat Kalsel
Kayu ilegal diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Kabupaten Paser berhasil diamankan oleh polisi.-(Foto/Dok. Polres Paser)-
"Keempatnya diamankan bukan karena melakukan pembalakan liar, namun karena mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kalau yang melakukan pembalakan masih kami dalami," terangnya.
Ratusan kayu, truk dan para pelaku diamankan di Polres Paser, disangkakan dengan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU nomor 11 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Delapan Desa di Paser Masuk Peta Daerah Rawan Pangan
BACA JUGA: UMK Berau Selalu Tertinggi Se-Kaltim, Ternyata Ini Alasannya
"Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: