Masih menunggu Keputusan Pemprov, Disnaker Samarinda Ajukan Peningkatan UMK di Tiga Sektor Jasa Ini
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Sofyan Ady Wijaya. -Mayang/Disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda telah membahas peningkatan upah pekerja untuk menetapkan kenaikan. Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Sekretaris Disnaker Kota Samarinda, Sofyan Ady Wijaya mengungkapkan besaran UMK 2025 telah disepakati. Saat ini tengah menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk direkomendasikan ke gubernur Kalimantan Timur. Penetapan UMK Samarinda 2025 sendiri dijadwalkan pada Rabu 18 Desember mendatang.
"Angkanya sudah ketemu, jadi sekarang ke Pak Wali untuk rekomendasi ke gubernur agar penetapannya tanggal 18. Kalau mengikuti pusat, besarannya Rp 3,7 juta," ungkap Sofyan.
Ia menambahkan, penetapan UMK tahun 2025 telah mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA: Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Resmi, UMK Berau 2025 Ditetapkan Menjadi Rp4 Juta Lebih
"Dewan pengupahan hanya mengikuti penetapan dari pusat. Kalau upah sektoral itu yang masih menjadi pembahasan, karena tidak ada angka pasti, hanya harus lebih besar dari UMK. Kisarannya 1,5 persen lebih besar dari UMK, jadi kira-kira sekitar Rp3,7 juta tapi tidak sampai Rp3,8 juta," paparnya.
Menurut Sofyan, penetapan upah sektoral bersifat fleksibel, tergantung pada kesepakatan dan nilainya melebihi UMK.
"Sisa tanda tangan persetujuan dari Pak Wali, baru nanti ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tanggal 18 Desember," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi menegaskan bahwa pembahasan terkait UMK 2025 telah selesai di tingkat Dewan Pengupahan kota.
BACA JUGA:Kader Hijau Muhammadiyah Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2024 Lewat Festival Ibu Bumi Menggugat
Untuk upah sektoral di Samarinda telah ditetapkan untuk tiga sektor, hanya saja kewenangan penetapan tersebut berada di tingkat provinsi.
"Kalau SK-nya sudah keluar, baru saya bisa menyebutkan angka pastinya, meskipun belum dipublikasikan. Yang pasti, SK gubernur akan menjadi penetapan resmi pada tanggal 18 Desember nanti," imbuh Reza.
Diketahui, Dewan Pengupahan Daerah (Depeko) Kota Samarinda telah mengusulkan kepada Pemkot, melalui berita acara rapat pembahasan UMSK Samarinda 2025, pada Jumat, (13/12/2024) kemarin. Tiga sektor yang dimaksudkan adalah bidang jasa Instalasi Kelistrikan, Jasa Konstruksi Gedung, Jasa Pengangnkutan dan Pergudangan Angkutan laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: