Pemerintah akan Salurkan Bantuan Beras 10 Kg dan Beri Diskon Listrik di Awal 2025

Pemerintah akan Salurkan Bantuan Beras 10 Kg dan Beri Diskon Listrik di Awal 2025

Pemerintah akan beri bantuan pangan berupa 10 kg beras per keluarga pada awal thun depan-istimewa-

 

Berikut adalah sejumlah kebijakan yang telah diputuskan:

1. Bahan pokok tetap bebas PPN: Beras, daging, telur, sayur, buah, garam, dan gula konsumsi tidak dikenakan pajak untuk memastikan harga tetap terjangkau.

 

2. Jasa bebas PPN: Layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

 

3. PPN 11 persen dengan subsidi: Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen dari tarif tersebut ditanggung pemerintah.

 

4. PPh Final 0,5 persen diperpanjang: Kebijakan tarif pajak penghasilan ini diperpanjang hingga 2025 untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.

 

BACA JUGA : Erick Thohir Tetap Puji Permainan Timnas Indonesia, Sebut Gol Vietnam Berbau Keberuntungan

5. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah: Karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya akan mendapat insentif berupa penghapusan pajak penghasilan oleh pemerintah.

 

6. Diskon listrik 50 persen: Pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon listrik selama Januari-Februari 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: