Kasus Politik Uang di Desa Loa Janan Ulu Dihentikan Bawaslu karena Alasan Ini
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo (tengah).-ari/disway-
"Kami sangat kecewa karena bukti yang kami ajukan dianggap tidak cukup," ujarnya.
BACA JUGA:Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025
Ia juga mempertanyakan hilangnya beberapa pihak yang disebut dalam video, termasuk orang-orang yang diduga membagikan uang.
"Orang-orang ini tiba-tiba hilang dari kampung. Kami menduga ada pihak yang mengondisikan mereka agar tidak memberikan keterangan," katanya.
Menurut Ramadhan, tidak hadirnya pihak terlapor melemahkan proses penegakan hukum.
"Keterangan dari terlapor sangat penting untuk menentukan kebenaran bukti yang kami ajukan. Tanpa itu, kasus ini dianggap tidak cukup bukti," jelasnya.
Meskipun kasus ini dihentikan di tingkat Bawaslu Kukar, Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah.
Ia juga menyoroti potensi celah dalam sistem hukum yang memungkinkan pihak terlapor menghindari panggilan.
"Situasi ini memberikan sinyal buruk bagi penegakan hukum pemilu. Orang bisa saja tidak memenuhi panggilan, dan kasus pun berhenti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: