BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar merilis daftar kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.-(Foto/ Istimewa)-
“Kami telah mencabut izin edar produk yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta melakukan penertiban di fasilitas produksi dan media online,” ujar Taruna.
BPOM juga mengintensifkan patroli siber untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal di platform digital.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Pj Gubernur Kaltim Minta Akar Masalahnya Dipahami
BACA JUGA: Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu
Selama periode ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk berbahaya dari pasaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tambah Taruna.
BACA JUGA: Nelayan di Balikpapan Temukan Jasad Seorang Pria yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
BACA JUGA: UMP Kaltim 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Disnaker Tunggu Permenaker
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik.
Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar dan tidak tergiur oleh promosi yang menjanjikan hasil instan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa produk kosmetik melalui laman resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan,” tutup Taruna.
Daftar Kosmetik Berbahaya
Produk-produk berbahaya yang ditemukan mencakup kosmetik lokal dan impor.
BACA JUGA: Progres Pembangunan Jalan Seksi 6C-1 di KIPP IKN Capai 84.54 Persen, Target Rampung Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: