DPRD Kutim Minta Evaluasi Penataan Ruang untuk Kawasan Perumahan di Kutai Timur

DPRD Kutim Minta Evaluasi Penataan Ruang untuk Kawasan Perumahan di Kutai Timur

Pandi Widiarto, anggota DPRD Kutai Timur.-dok.--


Banner DPRD Kutai Timur.----

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menegaskan perlunya koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Dinas Tata Ruang untuk mendesain pola ruang yang lebih baik di kawasan perumahan.

Hal tersebut disampaikan usai menggelar reses dan mendengarkan keluhan masyarakat di Aula Masjid An-Nur, kawasan G-Hause, Swarga Bara, Minggu 17 November 2024.

Dalam keterangannya, Pandi mengungkapkan bahwa ia akan menanyakan kepada Dinas Pertanahan mengenai status hak guna dan hak milik di kawasan perumahan tersebut.

“Itu nanti akan saya tanyakan ke Dinas Pertanahan yah, tentu juga dengan terkait tata ruang, bagaimana mereka mendesain pola ruang di perumahan ini,” ungkap Pandi.

Ia menyadari bahwa masih ada perbedaan status kepemilikan tanah di kawasan tersebut yang perlu diperjelas. Pandi juga mengakui bahwa ia baru mengetahui adanya perbedaan status hak guna di kawasan G-Hause di bandingkan dengan perumahan lain yang sudah berstatus hak milik.

“Jujur saya juga baru tahu dengan hal ini bahwa memang di sini masih hak guna, sedangkan di perumahan lain sudah hak milik. Nah, itu juga apakah teman-teman di sini yang belum mengurus atau bagaimana,” jelasnya.

Ia akan meminta agar masyarakat dapat segera mengurus status kepemilikan tanah mereka.

Lebih lanjut, Pandi menekankan pentingnya peran Dinas Pertanahan dalam penataan ruang.

“Dan yang paling penting sebenarnya yaitu dari tata ruang dari Dinas Pertanahannya kan,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa jika masyarakat di kawasan tersebut ingin mengubah status kepemilikan menjadi hak milik, yayasan harus memberikan dukungan penuh.

“Kalau mereka sudah ingin menjadi hak milik, tentu yayasan memberikan secara penuh,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut sudah menjadi bagian dari Kutai Timur.

Anggota Komisi C itu juga menceritakan sejarah kawasan G-Hause yang dulunya merupakan perumahan karyawan swasta.

“Dulu memang ini adalah perumahan karyawan swasta yah, dan dari semua perumahan yang ada di Kutim, perumahan yang ada di kawasan tersebutlah yang pertama dibangun oleh Kaltim Prima Coal (KPC),” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami sejarah kawasan tersebut dan berupaya untuk memperbaiki status kepemilikan tanah.

Pihaknya mengaku akan berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait perumahan dan tata ruang di Kutai Timur.

“Saya akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah dapat terpenuhi,” pungkasnya. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: