Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024

Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024

Kemendagri melarang pemerintah daerah menyalorkan bansos menjelang Pilkada 2024.-(Ilustrasi/ Dok. Kemensos)-

Program tertentu, seperti dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting, masih diperbolehkan berjalan karena telah terjadwal dan tidak terkait dengan anggaran APBD.

Sementara itu, kebijakan penundaan bansos ini merespons usulan dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Wamendagri Bima Arya dan sejumlah penjabat kepala daerah, Senin, 11 November 2024. 

BACA JUGA: Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja Kapan Saja

BACA JUGA: Banyak Sarjana Nganggur, Julfansyah Minta Pemerintah Serius Menyiapkan Peluang Kerja

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan persetujuannya terhadap usulan ini dan langsung menyetujui penundaan bansos hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024. 

"Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali," ujar Tito dalam RDP Komisi II DPR RI.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyoroti potensi bansos sebagai alat politik oleh petahana di sejumlah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: