Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik
Tarif baru pelayanan kesehatan RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb menuai polemik di masyarakat.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BACA JUGA: KPID Kaltim Ikut Pantau Jalannya Pelaksanaan Pilkada
BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Berau Dibekuk Polisi
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo menerangkan, awalnya telah dilakukan pembahasan retribusi berupa Peraturan Bupati (Perbup). Akan tetapi pada November 2023, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sofyan menjelaskan, hal ini memang harus dilakukan, dari Perbup menjadi Perda.
Sebab, jika per 30 November 2023 tidak disahkan sebagai perda, maka seluruh OPD teknis yang melakukan penarikan retribusi disebut sebagai pungutan liar.
“Kalau tanggal 30 November 2023 Perda itu tidak ditetapkan, PAD kita akan Rp 0,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Terus Berupaya Ciptakan Lingkungan Pemerintahan Bebas Korupsi
BACA JUGA: 3 Ruang Kelas SMPN 5 Tanjung Redeb Hangus Terbakar
Dikatakannya, pada dasarnya, pihaknya hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi usulan OPD teknis untuk menerbitkan perda atau perbup.
"Perubahan perbup menjadi perda adalah amanat UU yang harus dijalankan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: