Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Tarif baru pelayanan kesehatan RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb menuai polemik di masyarakat.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan, yang ia tahu, pihak rumah sakit sudah akan mengambil sikap.

"Setahu saya RS sudah akan mengambil sikap," katanya.

Menurutnya, sebelum menetapkan kenaikan tarif, pihak rumah sakit harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang muncul di masyarakat.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Pimpin Apel usai Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan KPK

BACA JUGA: Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

"Seharusnya, memang pertimbangkan dulu dampak sosial ekonominya seperti apa. Setelah berbagai pertimbangan, baru bisa ambil keputusan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rifai berstatus Unit Organisasi Berstatus Khusus (UOBK). 

Sehingga, dengan status tersebut, hanya terkait keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aset dan ketenagakerjaan yang dilaporkan kepada dirinya.

“Kalau pembahasan Perda itu, terus terang saya tidak tahu. Karena, saya baru dilantik 25 Januari 2024. Nah, produk hukumnya kan disahkan 2023. Masalahnya saya tidak ada di posisi itu,” terangnya.

BACA JUGA: Gelar Treasury Banking Summit, BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional

BACA JUGA: China Buka Ruang Negosiasi dengan RI soal Sengketa di LCS

Meski begitu, dia telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak rumah sakit. 

Dinkes, kata Lamlay Sarie, berperan sebagai pembina dan pengawas.

Menurutnya, Dinkes Berau telah menyampaikan teguran secara tertulis dan lisan.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan klarifikasi beberapa isu untuk perbaikan sistem tata kelola. Karena direktur ini punya hak otonomi mengatur, kita harus memberi kesempatan melakukan pembenahan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: