Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Tarif baru pelayanan kesehatan RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb menuai polemik di masyarakat.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

BACA JUGA: Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

BACA JUGA: Tarik Tunai di ATM Kini Bisa Tanpa Kartu lewat BRImo

Semua fraksi pun setuju dengan pengesahan Raperda tersebut, dengan catatan agar Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi untuk memastikan penerapan Perda bisa berjalan maksimal

"Rencana revisi tarif RSUD dr Abdul Rivai sudah direncanakan sejak 2019, tetapi terhambat oleh pandemi Covid-19," ujar Dani, Selasa (12/11/2024).

Pada September 2023 itu, Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaen Berau sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda. 

Dan per tanggal 4 Januari 2024, RSUD dr Abdul Rifai baru mulai menerapkan kenaikan tarif tersebut.

BACA JUGA: Petani Muda akan Digaji 10 Juta Perbulan, Berikut Langkah untuk Mendaftar

BACA JUGA: Jadi yang Pertama di Kaltim, Berau Berhasil Produksi Olahan Ikan dalam Kaleng

"Sosialisasi juga telah dilakukan secara berkala melalui sejumlah imbauan dan media masa," bebernya.

Setelah penetapan Perda, lanjut Dani, RSUD langsung menyesuaikan tarif berobat yang selama hampir 12 tahun tidak mengalami perubahan. 

"Misalnya, tarif untuk poliklinik rawat jalan meningkat dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu, atau sekitar 55 persen. Kenaikan ini dianggap wajar karena menyesuaikan dengan inflasi di daerah," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif ini seharusnya ditinjau setiap tiga tahun sekali. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2011.

BACA JUGA: Kebakaran di Gunung Sari Sebabkan 39 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

BACA JUGA: DPRD Kutim Soroti Penempatan Jabatan di Dinas yang Tidak Transparan

"Jadi sudah 12 tahun tanpa revisi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: