Menghidupkan Tim Penanganan Banjir Samarinda

Menghidupkan Tim Penanganan Banjir Samarinda

OLEH: SUNARTO SASTROWARDOJO Sinetron  panjang  luapan air ke darat agaknya akan beralih dari Jakarta ke ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan isyarat akan adanya peningkatan intensitas hujan. Balai Wilayah Sungai III Kalimantan malah berusaha memviralkan peringatan. Bahwa banjir besar tahun lalu kemungkinan bisa terulang di Samarinda. Indikatornya jelas. Bendungan Benanga mencapai angka lebih dari 80 persen di atas indikator. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak terlihat mengantisipasi luapan air. Drainase kota tetap dibiarkan. Masyarakat menyiapkan diri menyambut luapan air dengan caranya sendiri. Menangani banjir Samarinda teramat sulit. Mbulet. Persis benang kusut. Tidak berujung. Bagai lingkaran setan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyuarakan keinginan warga. Pengamat dan akademisi melempar gagasan. Sementara pemerintah, katanya, telah bekerja keras. Setiap orang saling tuding. Padahal persoalan sebenarnya sangat simpel. Gerakan penanganan banjir tidak padu. Pernah membayangkan Jakarta Philharmonic Orchestra pentas tanpa Addie MS? Hulu hilir orkestra diatur sejak awal. Alat tiup, perkusi, dan dawai berbunyi membangun harmoni orkestra. Jadilah pementasan yang sukses dan diakui dunia. Coba bayangkan orkestra banjir Samarinda. Pemkot Samarinda pun tidak punya panduan regulasi dalam menangani banjir. Infonya penanganan sporadis itu  berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang tidak mengakomodir luapan air di Samarinda. Piranti konduktor banjir Samarinda itu regulasi: Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Yang secara khusus menangani persoalan banjir di Samarinda. Ketika almarhum Pak Nusyirwan Ismail memimpin percepatan penanganan banjir, memang Samarinda belum  bebas dari banjir. Tapi setidaknya waktu itu, figur Pak Nus mampu menggerakan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berfikir. Lalu mengalokasikan anggaran. Memang terkesan “agak nakal”. Sayangnya, upaya itu tidak  berjalan secara signifikan. Karena program penanganan banjir tanpa acuan aturan yang jelas. Terutama di daerah. Samarinda belum memiliki piranti hukum penanganan banjir. Padahal provinsi yang dipimpin Isran Noor pernah  bertekad membebaskan Samarinda dan Balikpapan bebas banjir di tahun pertama pemerintahannya. Hasilnya belum terlihat. Hal ini melahirkan gagasan membangun rumah pompa dan pintu air di jembatan satu Samarinda. Terbayang. Di kawasan itu bila dibangun pintu air. Apa yang terjadi? Mengembalikan fungsi efektif drainase di dalam kota tidak dilakukan. Malah  menggali sungai. Pemerintah tidak melakukan pembenahan hulu sungai. Tapi meluruskan sungai dengan membangun turap. Peningkatan jumlah penduduk di Samarinda malah dituding sebagai penyebab genangan air. Dalih lain, luapan air akibat hujan dan banjir pasang sungai. Bahkan perilaku masyarakat yang buang sampah sembarangan dinilai sebagai penyebabnya. Masyarakat terus tumbuh dan berkembang. Mereka berhak atas pelayanan hidup standar dari pemerintah yang telah mengutip pajak. Permukiman di sempadan sungai dilarang. Konon itu bunyi Perda. LSM tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang tata ruang dan ilmu lingkungan kreatif. Maka ramai-ramai mengutuk menduduk di sungai. Barangkali kita perlu menggali kembali gagasan penanganan luapan air ini dengan duduk melingkar. Membangun kesepakatan menangangi luapa air secara terpadu. Dengan melibatkan masyarakat kampus, pakar, LSM, dan masyarakat yang terpapar banjir. (qn/*Sekretaris Kalimantan Timur Development Forum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: