Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Balikpapan Rudapaksa Anak Tiri
SL saat digelandang di Polresta Balikpapan. -chandra/disway-
"Saat itu, pelaku terkejut karena ibu korban, WH (53), keluar dari kamar. SL langsung panik dan bersembunyi," tutur Ipda Futuhatul.
WH yang melihat pakaian RK dalam kondisi sedikit terbuka segera membawa anaknya ke kamar.
Di sana, RK menceritakan segalanya dan memperlihatkan rekaman video yang telah disiapkannya untuk menjadi bukti. Ipda Futuhatul menegaskan bahwa tindakan keji ini dapat dikenai hukuman berat.
BACA JUGA:Influencer Otomotif Om Mobi Hadir di Balikpapan, Bagikan Tips Membeli dan Merawat Mobil
"Siapa pun yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan bahwa saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut.
“Saat ini kami masih terus menyelidiki, dan mencari bukti apakah tersangka sampai melakukan persetubuhan,” jelas Ipda Sangidun.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan alasan SL mengapa tega melakukan perbuatan tak pantas kepada anak tirinya sendiri lantaran kebutuhan seksual dengan istrinya tidak terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: