Gadai Motor Tanpa Izin, Seorang Anak di Balikpapan Polisikan Orang Tua
Tersangka FS saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang ia gadai. -Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial FS (42) nekat menggasak sepeda motor milik anak kandungnya. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Iptu Rudyanto Hiras Purba selaku Kanit Reskrim, mengonfirmasi bahwa FS melakukan pencurian saat anaknya sedang berada di luar kota.
"Saat itu, korban yang anak kandung tersangka sedang berada di luar kota, sementara istri korban atau menantunya berada di rumah,” ujar Iptu Rudyanto saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Momen tersebut pun dimanfaatkan FS untuk mendatangi rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor tanpa sepengetahuan menantunya. Namun, alih-alih kembali ke rumah, FS justru menggadaikan motor tersebut kepada seorang wanita berinisial S dengan harga Rp 2,5 juta.
"Ditangan tersangka S, motor tersebut berhasil dijualnya dan karena yang bersangkutan ini perempuan, kasusnya pun ditangani dan ditahan di Polresta Balikpapan,” tambah Iptu Rudyanto.
BACA JUGA: Terlibat Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Ditangkap Polisi, Termasuk Staf Ahli
Setelah korban menyadari bahwa motor miliknya sudah tidak ada, anak kandung FS bersama istrinya pun langsung mendatangi Mapolsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Iptu Rudyanto pun menerangkan bahwa kedua pelapor, yakin akan melanjutkan kasus ini hingga tersangka atau sang ayah kini telah ditahan karena perbuatannya.
Adapun motor yang dicuri adalah tipe Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2638 AP. Kerugian yang diderita oleh korban ditaksir mencapai sekitar Rp 22 juta.
Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan pencurian yang dilakukan FS.
BACA JUGA: Pertamina Umumkan Harga Baru BBM di Kaltim, per 1 November 2024
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengetahui alasan di balik perbuatannya," ungkap Iptu Rudyanto.
Atas tindakannya, FS terancam dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: