Diduga Akibat Kunci Tertinggal Satu Motor Raib di Balikpapan
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan saat pelaku membawa kabur motor korban. (istimewa)--
BACA JUGA : Target Swasembada Pangan dalam 4 Tahun, Prabowo Minta Seluruh Kabinet Dukung Kementan
Merasa dirugikan, CE pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan pada 15 Juli 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit kendaraan bermotor merek Honda Vario, Honda Beat dan Yamaha Mio.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, terduga pelaku berinisial J, seorang pria kelahiran Banyuwangi, bekerja sebagai karyawan swasta, telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Ipda Sangidun menegaskan bahwa pelaku J akan dikenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sementara itu, korban CE mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000 akibat pencurian ini.
“Pelaku dan barang bukti kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh satuan Reskrim Polresta Balikpapan,” jelasnya.
BACA JUGA : Seminggu Tenggelam di Sungai Mahakam, Korban Keempat Perahu Karam Berhasil Ditemukan
Atas maraknya kasus pencurian yang terjadi di Balikpapan akhir-akhir ini, Ipda Sangidun pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi jika akan meninggalkan kendaraannya.
“Harus lebih waspada, terutama saat akan meninggalkan kendaraan, cek selalu barang berharga dan kunci jangan sampai tertinggal,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: