Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar

Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar

Kantor PTTUN Banjarmasin.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dalam persidangan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, permohonan intervensi dari Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 02 ditolak oleh majelis hakim.

Paslon 03 yang mempunyai kepentingan untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar sebagai tergugat, tetap menjadi pihak utama dalam sidang ini.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mohammad Husein Rozarius dan didampingi oleh dua anggota, Esau Ngefak dan Hujja Tulhaq, menolak intervensi pihak ketiga untuk masuk dalam perkara No. 7/ G/ PILKADA/2024/PT.TUN BJM, berdasarkan pertimbangan hukum.

BACA JUGA:Putusan MK Harus Ditegakkan, DPRD Kutim Tunggu Arahan PKPU

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Sengketa Pilakda Kukar di PTTUN Banjarmasin, Saksi Ahli Benarkan Edi Sudah Jabat Dua Periode

Penolakan ini disampaikan melalui putusan sela, yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016.

Permohonan intervensi dari Paslon 01, atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin, resmi ditolak melalui putusan sela nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi tidak relevan dengan pokok perkara, sehingga harus ditolak.

"Memutuskan bahwa permohonan intervensi dari Paslon 01 tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Pilkada dan Perma tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan," Tulis majelis hakim dalam keputusan sela tersebut.

BACA JUGA:MAKI Minta Kejati Kaltim Desak Penyelesaian Kasus Reklamasi Tambang

Media ini mencoba menghubungi Agus Amri dan Erwinsyah, salah satu kuasa hukum Paslon 01. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihaknya terkait putusan tersebut.

Tidak hanya Paslon 01. Paslon 02 melalui tim kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan intervensi dalam sengketa tersebut. Namun, upaya serupa dari Paslon 02 ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama.

Putusan sela nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM kembali dikeluarkan, menolak intervensi atas nama Awang Yakob Lukman dan Akhmad Zais H.

BACA JUGA:Pemkab Berau Beri Bimtek BPK Guna Tingkatkan Kapasitas

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa sengketa ini hanya melibatkan Paslon 03 sebagai penggugat dan KPU Kukar sebagai tergugat, sehingga intervensi dari Paslon lain tidak diperkenankan. Sama halnya dengan Paslon 01, upaya konfirmasi kepada Mansyur kuasa hukum Paslon 02, juga belum berhasil dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: