Perkara Utang, Seorang Perempuan Ditahan Polsek Loa Janan karena Terbukti Menganiaya

Perkara Utang, Seorang Perempuan Ditahan Polsek Loa Janan karena Terbukti Menganiaya

Tersangka M saat diamankan Polsek Loa Janan.-istimewa-

Pelaku Marlina saat ini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Loa Janan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam kasus ini. Polsek Loa Janan terus melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: