Hakim PN Balikpapan Mogok Kerja, Seluruh Persidangan Ditunda Seminggu
Ruang sidang PN Balikpapan tampak kosong akibat para hakim mogok sidang, Senin (7/10/2024). -(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM
Ari berharap bahwa aksi ini dapat membawa perhatian terhadap kondisi kesejahteraan para hakim, yang menurutnya masih belum memadai.
"Kami menyadari bahwa kondisi kesejahteraan hakim saat ini belum memadai," tegas Ari.
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia membawa 5 tuntutan Utama.
BACA JUGA: Hasil Uji Lab Ungkap Kontaminasi Salmonella jadi Penyebab Keracunan Massal di Sebulu
BACA JUGA: Ribuan Orang Padati Lapangan Merdeka Balikpapan, Rayakan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024
Di antaranya mendesak Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Para hakim berharap gaji dan tunjangan mereka dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang layak serta tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, para hakim juga menyerukan peraturan yang menjamin keamanan mereka di tengah banyaknya insiden kekerasan terhadap hakim di berbagai wilayah.
"Jaminan keamanan sangat penting agar hakim bisa bekerja tanpa ancaman," tambah Ari.
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto. -(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM
BACA JUGA: Batu Bara Masih Jadi Tulang Punggung Ekspor Kaltim
BACA JUGA: Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar
PN Balikpapan mendukung langkah Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memperjuangkan revisi PP 94/2012 serta menyuarakan aspirasi hakim di seluruh Indonesia.
Ari juga mengimbau para hakim di seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam aksi cuti bersama yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai guna menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim di hadapan pemerintah.
Selain itu, hakim juga mendorong agar PP IKAHI kembali mengajukan RUU Jabatan Hakim untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: