Heboh 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Kemenag Beri Penjelasan

Heboh 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Kemenag Beri Penjelasan

Produk wine yang identik dengan kandungan alkohol mendapat sertifikasi halal dari BPJPH.-(Foto/ Istimewa)-NOMORSATUKALTIM

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Publik baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan produk dengan nama "tuak," "beer," dan "wine" yang disebut-sebut mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Video tersebut memicu kontroversi dan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait bagaimana produk dengan nama yang identik dengan minuman beralkohol bisa lolos sertifikasi halal

Menanggapi hal ini, BPJPH memberikan klarifikasi untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengungkapkan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan dari produknya. 

BACA JUGA: KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Rencanakan Tambah 10 Halte Bacitra

"Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," ungkap Mamat melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/10/2024).

Mamat menjelaskan bahwa sertifikasi halal yang diberikan oleh BPJPH dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama dan otoritas terkait mengenai penamaan produk yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam atau norma yang berkembang di masyarakat. 

"Penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," lanjutnya.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

BACA JUGA: Oknum Wartawan Berau Tertangkap Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Namun, masalah muncul karena meskipun ada aturan yang melarang penggunaan nama-nama yang merujuk pada produk yang dilarang, beberapa produk dengan nama seperti "wine" dan "beer" tetap mendapatkan sertifikasi halal. 

Mamat menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena perbedaan interpretasi dalam penetapan nama produk di antara lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Sebagai contoh, sebanyak 61 produk dengan nama "wine" dan 8 produk dengan nama "beer" mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: