Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Tersangka HA (52) yang diamankan petugas beserta barang bukti dua paket sabu, masing-masing seberat 0,32 dan 0.35 gram. -Humas Polresta Balikpapan.-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria paruh baya berinisial HA (52), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Balikpapan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

HA ditangkap oleh Tim Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 18.20 Wita, di simpang lampu merah Mes Karang Anyar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai.

BACA JUGA:Selamat Jalan Marissa Haque, Aktris Serba Bisa Kelahiran Balikpapan

BACA JUGA:Pengedar Sabu Dibekuk di Balikpapan Timur, 3 Paket Narkoba Disita

"Begitu kami menerima informasi, tim segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku," jelas AKP Sukarman, pada Rabu (2/10/2024).

Petugas kemudian menyisir area di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, hingga akhirnya mendapati HA di depan asrama Karang Anyar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening pada tubuh pelaku. Satu paket memiliki berat 0,32 gram dan yang lainnya seberat 0,35 gram. Barang bukti lainnya, berupa celana pendek abu-abu yang dikenakan HA, juga disita oleh petugas.

BACA JUGA:Kronologi Tergulingnya Truk Bermuatan 4 Ton Mie di MT Haryono Balikpapan

BACA JUGA:2 Rumah Warga Terdampak Longsor di Balikpapan, Tanda Bahaya Muncul Sejak Pagi

AKP Sukarman Menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan barang bukti tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelas AKP Sukarman.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial R (29) dibekuk petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Balikpapan Timur pada Minggu (29/9/2024) sore, sekitar pukul 17.30 Wita, di kediamannya yang terletak di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Safarudin, penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang pengguna narkoba berinisial MA menyebut R sebagai sumber dari barang haram yang digunakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: