Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA
Reporter:
Hariadi|
Editor:
Hariadi|
Minggu 29-09-2024,08:03 WIB
ILUSTRASI - Aksi menolak pemberian izin tambang kepada ormas.-(Foto/ Antara)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: