Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

ILUSTRASI - Aksi menolak pemberian izin tambang kepada ormas.-(Foto/ Antara)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: