Pengelolaan Anggaran 3 Kampung Disinyalir Bermasalah, DPMK Mahulu Limpahkan ke Inspektorat

Pengelolaan Anggaran 3 Kampung Disinyalir Bermasalah, DPMK Mahulu Limpahkan ke Inspektorat

Koordinator Tim Teknis Program Gerbangmas, Beny Arianto saat ditemui ruang kerjanya di Kantor DPMK Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-NOMORSATUKALTIM

BACA JUGA: Rudy Mas’ud Jelaskan Anggaran Program Gratispol

Padahal, lanjutnya, tim Gerbangmas telah berupaya melakukan pendampingan terhadap aparatur di 3 kampung tersebut. Namun, dari upaya yang dilakukan itu justru tidak menemukan titik terang. 

“Selama ini kami sudah berusaha melakukan pembinaan terus. Sekarang tergantung dari kampung lagi, karena penyelesaian dalam rangka pembinaan sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu hingga kini belum memberikan keterangan terkait progres audit yang dilakukan. 

NOMORSATUKALTIM telah berusaha menghubunginya, namun belum mendapatkan jawaban. 

BACA JUGA: Cermati Gejalanya! Ini Cara Mengetahui Pasangan yang Berselingkuh via WhatsApp

BACA JUGA: Warga Antusias Sambut Kedatangan Jokowi di Bumi Batiwakkal

Cash on Hand Belum Klir

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan menyebutkan, pemblokiran rekening kampung seperti di Long Apari disebabkan karena kampung tersebut sedang mengalami permasalahan yakni cash on hand yang belum klir. 

Disebutkan bahwa tidak ada pengembalian sisa penggunaan anggaran ke kas daerah. 

Selama ini, kata Belawan, proses pengelolaan keuangan di setiap kampung memang selalu mendapatkan pendampingan dan pengawasan.

Namun demikian, ternyata masih saja ditemukan kampung yang dalam proses pengelolaan keuangannya justru menyalahi aturan.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan IKN Adalah Keputusan Seluruh Rakyat

BACA JUGA: Tekan Inflasi, Bupati Mahulu Ingin Potensi Pertanian Lokal Diperkuat

Menurutnya, DPMK tidak bisa melakukan proses pencairan anggaran, selama permasalahan di kampung tersebut belum selesai.

“Karena pengelolaan keuangan di setiap kampung itu kan ada Perbup-nya (Peraturan Bupati). Sesuai Perbup, ketika terjadi cash on hand di kampung, maka itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah atau ke kas kampung, setelah itu baru proses pengajuan bisa dilakukan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: