Menkes Pertahankan Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024, ini Alasannya

Menkes Pertahankan Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024, ini Alasannya

ILUSTRASI - Sejumlah remaja mendapatkan penjelasan terkait penggunaan alat kontrasepsi dari petugas BKKBN.-(Foto/Antara)-

Menkes juga menjelaskan bahwa miskomunikasi mengenai pasal ini disebabkan oleh penggunaan kata 'remaja' yang menimbulkan kesalahpahaman. 

Dalam konteks ini, istilah remaja dianggap berhubungan dengan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. 

Penggunaan kata remaja seolah-olah bertentangan dengan undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Kekalahan oleh Timnas U-20 Indonesia Masih jadi Topik Hangat Masyarakat Argentina

BACA JUGA: Skuad Borneo FC Libur Lima Hari Demi Recovery Lawan PSS Sleman 

"Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi dan pencatatan sehingga ditulisannya keluar seperti itu. Karena ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana ditulis bahwa diwajibkan anak-anak Indonesia menikah di atas 19 tahun," jelas Budi. 

Ia menambahkan bahwa hal ini akan diperjelas melalui regulasi turunan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi PP tersebut. 

"Saya sudah minta ke teman-teman itu (Permenkes) diprioritaskan sampai kita lepaskan sendiri. Tadinya Permenkes-nya kita cuma berapa, kita tambah satu khusus untuk ini (penjelasan aturan penyediaan alat kontrasepsi) gara-gara ada kasus ini," ujar Menkes.

BACA JUGA: Kalapas Baru Tenggarong: Suparman Gantikan Agus Dwirijanto

BACA JUGA: Pertalite Dihapus Ternyata Hoax, Pertamina Pastikan Penyaluran Tetap Berlangsung

Hambatan dalam Upaya Revisi

Meski DPR terus mendesak agar Pasal 103 tersebut direvisi, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa revisi PP bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam waktu singkat. 

"Saya kalau untuk mengubah PP nggak berani janji, karena sudah pasti akan lewat itu waktunya (dari berakhirnya masa jabatan), tapi yang saya janji adalah Permenkes-nya itu akan dikeluarkan cepat," tegasnya.

Permenkes yang sedang disiapkan ini diharapkan dapat diterbitkan pada bulan Oktober 2024, sehingga aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan atau salah tafsir di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: