Menkes Pertahankan Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024, ini Alasannya
ILUSTRASI - Sejumlah remaja mendapatkan penjelasan terkait penggunaan alat kontrasepsi dari petugas BKKBN.-(Foto/Antara)-
"Kita sudah siapkan dan saya sudah lepaskan itu jadi berdiri sendiri Permenkes-nya supaya bisa enforceable segera di bulan Oktober paling telat, sehingga tidak ada keraguan atau salah tafsir lagi dari apa yang ditulis di sana," pungkas Budi.
BACA JUGA: H-11 Menuju MTQN XXX 2024 di Kaltim, Sekda Sri Update Persiapan Terkini
BACA JUGA: IRT di Kukar Viralkan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Suami Sendiri
Dengan adanya Permenkes tersebut, diharapkan polemik mengenai pasal kontroversial ini dapat segera teratasi dan tujuan utama dari kebijakan tersebut, yakni melindungi kesehatan remaja yang menikah muda, dapat tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: