KPU Ingatkan, Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Bisa Gugur

KPU Ingatkan, Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Bisa Gugur

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik-(Foto/Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan bahwa tes kesehatan menjadi salah satu faktor penentu keberlanjutan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. 

Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan akan otomatis gugur dari pencalonan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tes kesehatan ini dilakukan serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dan telah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 2 September 2024. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan pentingnya tahap ini dalam menjamin bahwa setiap calon kepala daerah yang maju adalah mereka yang memenuhi kualifikasi fisik dan mental yang dibutuhkan untuk memimpin.

BACA JUGA: Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim

BACA JUGA: KPU Paser Fasilitasi Dua Bapaslon Tes Kesehatan di RSUD Kanujoso Balikpapan 

"Jika ada paslon (pasangan calon) yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka paslon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Idham Holik, dilansir dari Disway.id, Sabtu (31/8/2024).

Tes kesehatan ini mencakup berbagai aspek kesehatan fisik dan mental yang dinilai oleh tim medis yang telah ditunjuk. 

Jika seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, maka ia tidak akan bisa melanjutkan pencalonannya.

Selain tes kesehatan, KPU di setiap tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan tiap paslon. 

BACA JUGA: Usung Solusi Air Bersih, Sa'bani-Syukri Siap Tantang Petahana di Pilkada Balikpapan 2024

BACA JUGA: Pasangan Manis Optimis Menang dengan Cara Bermoral dan Berakhlak

Proses ini berlangsung sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan oleh paslon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: