KPU Ingatkan, Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Bisa Gugur
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik-(Foto/Istimewa)-
"Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan hingga 2 September 2024, dan verifikasi administrasi dokumen berjalan sesuai jadwal," ujar Idham.
Hasil pemeriksaan persyaratan ini akan diumumkan oleh KPU di masing-masing wilayah pada tanggal 5-6 September 2024.
BACA JUGA: Bapaslon AYL-AZA Jadi yang Pertama Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD A.M Parikesit
BACA JUGA: Koalisi Fraksi di DPRD Kukar Akan Percepat Penetapan Pimpinan Definitif
Paslon yang ditemukan memiliki kekurangan dalam dokumen administrasi akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024.
KPU RI berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Idham Holik menegaskan bahwa KPU akan terus memantau perkembangan setiap tahapan, termasuk tes kesehatan dan verifikasi administrasi.
"Kami berharap semua proses berjalan lancar tanpa hambatan, dan para pasangan calon dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Idham.
BACA JUGA: Rudy-Seno Janjikan Pendidikan Gratis dan Insentif Bagi Tokoh Agama
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Sementara itu, di Kalimantan Timur (Kaltim), proses pendaftaran bakal calon kepala daerah telah berlangsung dengan lancar.
Hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, tercatat sebanyak 27 pasangan calon kepala daerah telah resmi mendaftar di kantor KPU masing-masing daerah.
Berikut ini pasangan yang mendaftar menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur:
BACA JUGA: Masitah-Depa Diusung 8 Parpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: