Pendaftaran Calon Wali Kota Samarinda Diperpanjang? KPU Samarinda Bilang Masih Tunggu Petunjuk

Pendaftaran Calon Wali Kota Samarinda Diperpanjang? KPU Samarinda Bilang Masih Tunggu Petunjuk

KPU Samarinda saat menjelaskan perihal perpanjangan masa pendaftaran, Jumat (30/8/2024).-Mayang/Disway-

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (b), point ketiga yang berbunyi, Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten atau kota tersebut.

BACA JUGA:KPU Samarinda Mantapkan Persiapan Selama Masa Pendaftaran

BACA JUGA:Nasib Apes Pengusaha Pariwisata, Kunjungan Wisatawan di Samarinda Menurun Dua Tahun Terakhir

Dijelaskan Nina, jumlah partisipasi masyarakat pada pemilihan umum lalu terbilang cukup rendah. Hal ini lah yang memicu jajarannya untuk menggencarkan sosialisasi proses pilkada 2024 ini. Agar menarik minat dan meningkatkan partisipasi masyarakat Kota Tepian.

"Mengingat di 2020, partisipasi masyarakat kita rendah sekali pada 52 persen. Jadi harapannya akan meningkat tahun ini," pungkas perempuan berjilbab itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: